Komisi I DPRD Gelar RDP, Bahas Soal Koperasi Unit Desa
(Jahidin, Ketua Komisi I DPRD Kaltim)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Rapat Dengar
Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, terkait permasalahan
Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melam Subur, belum lama ini.
RPD bersama pengurus baru KUD Bumi Melan Subur
itu membahas salah satunya menyangkut pinjaman oleh pengurus lama koperasi
tanpa sepengetahuan anggota dengan memakai jaminan sertifikat milik anggota.
Pada 2019 lalu, saat melakukan pinjaman,
pihak koperasi bekerja sama dengan PT GGS sebagai mitra kerja sama perkebunan
plasma kelapa sawit.
“Berdasar
kepada laporan yang diterima pihaknya, diduga terjadi penyelewengan pinjaman
koperasi.” Kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Setelah pinjaman pertama selesai dicairkan
dari Bank Mandiri cabang Sangatta, kemudian selanjutnya dialihkan ke pinjaman
kedua berjumlah Rp 7 miliar di BNI cabang Bontang.
Seandainya pinjaman ingin diteruskan,
mestinya ada persetujuan dari pihak koperasi. Apalagi, pinjaman dilakukan tanpa
diadakannya rapat pengurus.
“Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta
dialihkan ke BNI cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat.
Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya,” ungkap Jahidin kepada
awak media, Jumat (17/4) lalu.
Politisi dari Fraksi PKB itu berpendapat
bahwa BNI yang notabenenya sebuah BUMN, tak serta-merta mengizinkan adanya
pencairan pinjaman jika tidak ada persetujuan dari pihak terkait.
Mengenai hal ini, Jahidin dan anggota Komisi
I akan kembali mengagendakan RDP lanjutan.
“Kalau memang ada penyimpangan akan disidik
langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi,” katanya.(adv/dn).